Sabtu, 12 Desember 2009

http://hariansib.com/?p=102656

kasus prita mulya sari

Jakarta (SIB)
RS Omni Internasional mencabut gugatan perdata atas Prita Mulyasari. Hal ini sekaligus menghapuskan denda Rp 204 juta sesuai isi putusan Pengadilan Tinggi Banten.
“Kita mencabut gugatan perdata dan membebaskan ganti rugi dan membawa ini ke persidangan pidana agar menjadi pertimbangan,” kata kuasa hukum RS Omni, Heribertus S Hatojo melalui telepon, Jumat (11/12).
Menurutnya langkah ini sesuai apa yang disyaratkan Depkes, dan kita menerima semua tanpa syarat.
“Kita mendahului Ibu Prita, jadi kita mengambil sikap dan langsung melaksanakan,” tambahnya.
Depkes berinisiatif mendamaikan Prita dan RS Omni dengan mengajukan draf perdamaian. RS Omni sudah menyetujui draf damai tersebut. Namun kubu prita keberatan karena khawatir perdamaian masalah perdata itu justru bisa memberatkan hukuman dalam perkara pidana yang hingga kini masih disidangkan.
Sementara itu pengumpulan koin untuk membantu Prita terus berlangsung. Hingga kini pengumpulan koin sebagai simbol sindiran atas perlakuan hukum yang tidak adil bagi korban RS itu sudah mencapai Rp 500 juta lebih. Koin disumbangkan mulai dari rakyat kecil hingga politisi.
RS Omni Tak Ajukan Permintaan Maaf Resmi ke Prita
RS Omni Internasional mencabut gugatan perdata dan denda Rp 204 juta atas Prita Mulyasari. Tapi untuk minta maaf, pihak Omni tidak mengajukan secara resmi.
“Kami ingin win-win solution, kita membuka pintu damai. Ini masalah sensitif,” kata kuasa hukum RS Omni Heribertus S Hatojo melalui telepon, Jumat (11/12).
Saat ditanya apakah akan mengajukan secara resmi permintaan maaf, pihak RS Omni hanya memberikan jawaban membuka pintu damai dan akan saling memaafkan.
“Pokoknya kalau bertemu Ibu Prita kita akan menyodorkan tangan duluan,” tambahnya.
Sebelumnya Depkes berinisiatif mendamaikan Prita dan RS Omni dengan mengajukan draf perdamaian. RS Omni sudah menyetujui draf damai tersebut. Namun kubu prita keberatan karena khawatir perdamaian masalah perdata itu justru bisa memberatkan hukuman dalam perkara pidana yang hingga kini masih disidangkan.
Prita Masih Keberatan Draf Damai Depkes
RS Omni Internasional sudah mencabut gugatan perdata dan denda Rp 204 juta terhadap Prita Mulyasari. Namun begitu, kubu Prita mengingatkan pihaknya masih belum mau menandatangani draf perdamaian yang dimediasi oleh Depkes, karena masih keberatan dengan poin di dalamnya.
“Perlu dicatat ini masih belum ada penandatanganan nota perdamaian karena yang diajukan Departemen Kesehatan (Depkes) masih memberatkan kita,” kata Kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono kepada detikcom, Jumat (11/12).
Slamet menegaskan, hingga kini masih belum ada titik temu antara pihak Prita dan RS Omni. Akan tetapi ia menolak pangkal persoalan buntunya titik temu semata-mata disebabkan oleh pihak Prita. Alasannya, tidak semua usulan Depkes dapat disepakati.
“Bola bukan di kita, tapi di Depkes, karena masih dibicarakan dengan Depkes. Draf yang kita ajukan juga belum disepakati Omni. Karena kita protek Bu Prita dari segi perkara pidana dan perdatanya. Jadi jangan sampai perdata dicabut tapi pidananya belum juga selesai,” jelasnya.
Salah satu poin yang tidak disepakati kubu Prita adalah pada poin ‘Prita tidak dapat lagi berhubungan dengan media massa setelah perkara selesai’.
“Kategori selesainya itu bagaimana? Kalau putus bebas tapi jaksa kasasi, itu nggak selesai. Kalau jaksa sudah tidak kasasi itu baru selesai, kita pun tidak akan jumpa pers terus,” ucapnya.
Oleh karenanya, kubu Prita pun mengusulkan draf perdamaian juga. Slamet menyatakan, sebenarnya pihaknya terbuka untuk damai.
“Makanya OC Kaligis (pengacara Prita-red) mengajukan juga ke Depkes yang intinya perdata dan pidana itu satu paket. Oke, mereka (Omni) cabut perdata, tapi untuk pidana ini mesti selesai juga. Dan kita harapkan Bu prita dinyatakan bebas,” ujar Slamet. (Ant/p)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar